Profil Kuat Ma'ruf, Satu-satunya Warga Sipil yang Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:21 WIB
Profil Kuat Ma'ruf, Satu-satunya Warga Sipil yang Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Kasus kematian brigadir J.

Suara.com - Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo atau FS, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf. 

Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota Polri, Kuat Ma’ruf menjadi satu-satunya warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Kuat Ma’ruf memiliki rumah di sebuah gang sempit di Bogor, ia memiliki istri dan dua orang anak.

Kuat Ma’ruf melihat kejadian penembakan tersebut. Peran Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut yakni memberikan kesempatan penembakan terjadi ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.

Kuat Ma’ruf membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, serta ia juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan Kuat Ma’ruf tersebut yang membuatnya menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Kuat diketahui berhenti bekerja sejak Pandemi COVID-19 dan kembali bekerja lagi sejak 3 bulan lalu di Jakarta. Warga juga mengetahui ia bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.

Tindakan Kuat Ma’ruf yang enggan melaporkan pembunuhan tersebut membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga turut hadir saat Bharada Richard Eliezer diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 Subsidier 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Pasal 55 berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berikutnya yakni Pasal 56 berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian penjelasan terkait siapa Kuat Ma’ruf, tersangka KM yang jadi satu-satunya orang sipil di kasus Ferdy Sambo. Selanjutnya diketahui KM menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan

Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:14 WIB

Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?

Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:12 WIB

Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis

Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis

Jakarta | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:12 WIB

Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok

Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok

Jogja | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Jika Bharada E Tolak Perintah Irjen Ferdy Sambo, Ini yang Akan Terjadi pada Tersangka Eliezer kata Deolipa

Jika Bharada E Tolak Perintah Irjen Ferdy Sambo, Ini yang Akan Terjadi pada Tersangka Eliezer kata Deolipa

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Buntut Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Jaya Ditahan di Mako Brimob

Buntut Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Jaya Ditahan di Mako Brimob

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:06 WIB

Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM di Ruangan Terpisah

Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM di Ruangan Terpisah

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:04 WIB

Terkini

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB