- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, pelamar diwajibkan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH. Apabila lulus, pelamar berhak mendapatkan sertifikat dan menjadi Pendamping PPH.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH, yakni @halal.indonesia.