Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir
Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).

Selanjutnya Komnas HAM akan mengadakan rapat untuk menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.

Dijelaskan Taufan, guna menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus dilakukan lewat penyelidikan pro justitia Tim Ad Hoc.

"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," jelas Taufan.

Setelahnya hasil penyelidikan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Komnas HAM Digeruduk

Sementara itu pada hari yang sama Jumat (12/8), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggeruduk kantor Komnas HAM.

baca juga

Sebelum menggeruduk kantor Komnas HAM, KASUM sempat melakukan orasi. Mereka menuntut para Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka juga membacakan surat terbuka secara bersama-sama.

"Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar mereka dengan lantang.

Belasan tahun berlalu, kepastian dari Komnas HAM terkait kematian Munir tak kunjung menemukan titik terang. Mereka menilai tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat."

Mereka menyebutkan Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun menurut mereka, minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera, menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," tegas mereka.

Usai menjalankan aksinya, KASUM beramai-ramai menuju gedung Komnas HAM untuk memberikan surat terbukanya. Surat diserahkan langsung ke Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tunda Periksa Putri Candrawathi: Emosi Belum Stabil

Komnas HAM Tunda Periksa Putri Candrawathi: Emosi Belum Stabil

Jogja | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Konsisten Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Joshua

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Konsisten Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Joshua

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:12 WIB

Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:50 WIB

Bukan di Duren 3, Komnas HAM Miliki Bukti Percakapan Sekitar Satu Jam Antara Irjen Sambo dan Istri, Diduga Pemicu Brigadir J Dieksekusi

Bukan di Duren 3, Komnas HAM Miliki Bukti Percakapan Sekitar Satu Jam Antara Irjen Sambo dan Istri, Diduga Pemicu Brigadir J Dieksekusi

Bandung | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:08 WIB

Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi

Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi

Cianjur | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB