Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir
Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).

Selanjutnya Komnas HAM akan mengadakan rapat untuk menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.

Dijelaskan Taufan, guna menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus dilakukan lewat penyelidikan pro justitia Tim Ad Hoc.

"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," jelas Taufan.

Setelahnya hasil penyelidikan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Komnas HAM Digeruduk

Sementara itu pada hari yang sama Jumat (12/8), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggeruduk kantor Komnas HAM.

Sebelum menggeruduk kantor Komnas HAM, KASUM sempat melakukan orasi. Mereka menuntut para Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka juga membacakan surat terbuka secara bersama-sama.

"Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar mereka dengan lantang.

Belasan tahun berlalu, kepastian dari Komnas HAM terkait kematian Munir tak kunjung menemukan titik terang. Mereka menilai tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat."

Mereka menyebutkan Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun menurut mereka, minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera, menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," tegas mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tunda Periksa Putri Candrawathi: Emosi Belum Stabil

Komnas HAM Tunda Periksa Putri Candrawathi: Emosi Belum Stabil

Jogja | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Konsisten Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Joshua

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Konsisten Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Joshua

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:12 WIB

Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:50 WIB

Bukan di Duren 3, Komnas HAM Miliki Bukti Percakapan Sekitar Satu Jam Antara Irjen Sambo dan Istri, Diduga Pemicu Brigadir J Dieksekusi

Bukan di Duren 3, Komnas HAM Miliki Bukti Percakapan Sekitar Satu Jam Antara Irjen Sambo dan Istri, Diduga Pemicu Brigadir J Dieksekusi

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:08 WIB

Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi

Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:30 WIB

Terkini

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:16 WIB

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:14 WIB