KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI

Vania Rossa, Welly Hidayat

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:19 WIB
KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) menuruni tangga untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap jual beli jabatan.

Bupati Mukti sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

Awal kronologis ini diawali dengan tim Satgas KPK menerima informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti Agung dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang serta pihak lain.

Kemudian, tim bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Meski begitu, Firli enggan menjelaskan secara detail rumah siapa yang disambangi oleh Mukti di daerah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kata Firli, rombongan Bupati Mukti Agung menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.

baca juga

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," ungkap Firli

Firli menyebut rombongan Bupati Mukti Agung pun langsung ditangkap tim Satgas yang sudah memantaunya usai bertemu seseorang di Gedung DPR RI.

Meski begitu, Firli tidak menjelaskan siapa seseorang yang ditemui Bupati Mukti di Gedung DPR RI. Ia, hanya menjelaskan bahwa Mukti dan rombongan diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kemudian, tim satgas KPK pun juga langsung bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sekaligus, kata Firli, tim satgas KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.

Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan,MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR

Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR

Jakarta | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar

Jakarta | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:57 WIB

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:54 WIB

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jadwal GP Indonesia 2026: Tantangan bagi Marc Marquez Usai Menang di Jepang

Jadwal GP Indonesia 2026: Tantangan bagi Marc Marquez Usai Menang di Jepang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Viral Fenomena 'Blue Fire' di Papandayan, Mengapa Bisa Terjadi?

Viral Fenomena 'Blue Fire' di Papandayan, Mengapa Bisa Terjadi?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Sejumlah Menteri Sudah Pakai Mobil Dinas Maung MV3 Garuda Limousine, Begini Penampakannya

Sejumlah Menteri Sudah Pakai Mobil Dinas Maung MV3 Garuda Limousine, Begini Penampakannya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:48 WIB

×