4. Video dijual ke Telegram
Video threesome dengan ojol dan bule yang diproduksi oleh pasutri itu dijual ke sebuah grup Telegram. Tak tanggung-tanggung, GGG mematok senilai Rp 200 ribu untuk para calon member untuk masuk ke grup dan menikmati video produksinya.
Mereka bahkan telah meraup kocek hingga total Rp 50 juta dari penjualan video porno tiap tahunnya.
"Jadi mereka ini tak hanya menjual konten porno yang melibatkan mereka berdua saja," tambah Ambariyadi.
5. Sang suami sebuah fantasi seks cuckold
Usut punya usut, sang suami juga memiliki fantasi seks cuckold atau melihat sang istri bercinta dengan orang lain. Tak hanya berhenti di situ, sang suami juga puas ketika merekam istrinya melakukan adegan seks yang mereka kontenkan.
"Suaminya merasa puas istrinya bermain sama orang lain," ucap Kompol Tri Joko Widiyanto.
Berkat ulah pasutri itu, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 44/ 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: 4 Fakta Oknum Driver Ojol Mesum di Bali, Korban Siswi SMA