Kapan Tarif Ojol Naik? Batal Hari Ini, Ini Jadwal Kenaikan Terbaru

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:28 WIB
Kapan Tarif Ojol Naik? Batal Hari Ini, Ini Jadwal Kenaikan Terbaru
Ilustrasi ojek online - kapan tarif ojol naik (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Biaya jasa tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Lalu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua

Untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 hingga Rp 10.000, kini menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

Kemudian untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Biaya jasa ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya Rp10.500 hingga Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Demikian ulasan singkat mengenai kapan tarif ojol naik, beserta rincian biaya jasa yang dibedakan menjadi beberapa zonasi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI