Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Syarat yang Disiapkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 12:34 WIB
Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Syarat yang Disiapkan
Ilustrasi Paspor - cara membuat paspor online (Pixabay/jackmac34)

Suara.com - Cara membuat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Bagaimana cara membuat paspor online?

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor online:

  • Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis. Di dalam dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang.
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini disyaratkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dokumen ini disyaratkan bagi yang telah melakukan perubahan nama.

Tata Cara Membuat Paspor Online

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Setelah memiliki akun, Anda akan diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun sebaiknya pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda harus memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut dapat diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, Anda juga harus membawa berkas-berkas berikut ini:

  • KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi. Namun Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa untuk membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.

Pada saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, maka Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dan paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga, tapi baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor online. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

| Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB

BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!

BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 09:26 WIB

Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:12 WIB

PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:30 WIB

Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman

Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:26 WIB

5 Cara Membuat Diri Sendiri Bersin, Bisa Buat Hidung Bersih dari Bakteri

5 Cara Membuat Diri Sendiri Bersin, Bisa Buat Hidung Bersih dari Bakteri

Health | Minggu, 14 Agustus 2022 | 06:56 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB