Suara.com - Seorang pria berusia 63 tahun didakwa dengan pelanggaran senjata api setelah diduga menembakkan beberapa peluru di dalam ruang tunggu Bandara Canberra, Australia.
Tidak ada yang terluka dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (14/08) siang.
Hari Senin (15/08) pelaku bernama Ali Rachid Ammoun langsung diajukan ke pengadilan pendahuluan dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Menurut polisi, pada saat kejadian Ammoun tiba di bandara sekitar pukul 13:20 dan duduk di kursi dekat meja check-in di lantai pertama.
Sekitar pukul 13.25, kata polisi, pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan sejumlah tembakan ke jendela gedung.
Petugas Kepolisian Federal Australia yang bertugas di terminal bandara berhasil menangkap Ammoun.
Bandara dievakuasi dan pesawat di-grounded selama sekitar tiga jam saat polisi berusaha mengamankan daerah tersebut dan memastikan bahwa Ammoun bertindak sendiri.
Bandara Canberra kembali beroperasi normal sekitar pukul 17.00, dengan penerbangan dilanjutkan tak lama kemudian.
Dalam persidangan pendahuluan hari ini, Ammoun dihadirkan melalui sambungan video di Pengadilan Magistrates ACT (Kawasan Ibu Kota Canberra).
Baca Juga: Penembakan Berantai yang Tewaskan Warga Muslim di AS Terungkap
Dia menghadapi tiga dakwaan, termasuk melalukan penembakan, memiliki senjata revolver Smith dan Wesson, dan dengan sengaja melepaskan tembakan yang menyebabkan orang lain ketakutan.
BERITA TERKAIT
Banyak Pendatang Baru Daftar PPSU, PSI Minta Pramono Prioritaskan Warga Jakarta
07 Mei 2025 | 01:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI