Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Farah Nabilla

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Habib Bahar sempat divonis tiga tahun penjara setelah menganiaya dua orang remaja. 

Dalam kasus tersebut, Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.

Habib Bahar bebas dari LP Gunung Sindur pada hari Minggu, 21 November 2021. Habib Bahar dinyatakan bebas murni karena sudah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus tersebut.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Habib Bahar tersebut? Simak runtutan perjalanan kasus dari Habib Bahar berikut.

  • 1 Desember 2018: Habib Bahar diketahui menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
  • 18 Desember 2018: Habib Bahar menjalani hukuman di Polda Jawa Barat.
  • 16 Januari 2019: Habib Bahar mengalami perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lamanya.
  • 28 Februari 2019: Jalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis terutama pasal tentang perlindungan anak.
  • 6 Maret 2019: Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
  • 13 Juni 2019: Habib Bahar dituntut enam tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
  • 9 Juli 2019: Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara kepada Habib Bahar. Habib Bahar kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
  • 16 Mei 2020: Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
  • 19 Mei 2020: Habib Bahar diduga melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Habib Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
  • 12 Oktober 2020: Habib Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
  • 27 Oktober 2020: Habib Bahar kembali jalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
  • 6 April 2021: Habib Bahar menjalani persidangan perdana dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Habib Bahar berada di LP Gunung Sindur.
  • 22 Juni 2021: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHP. Habib Bahar divonis 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • 21 November 2021: Habib Bahar dinyatakan bebas murni.
  • 16 Agustus 2022: Habib Bahar dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Sumsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:36 WIB

Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih

Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih

Bogor | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:02 WIB

Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini

Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini

Sumsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Sumut | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:43 WIB

Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat

Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat

Kalbar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Foto | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!

Riau | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

×