Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M
26 Juni 2025 | 15:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:29 WIB
Foto | 17:19 WIB
Foto | 21:29 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 20:38 WIB
Foto | 13:56 WIB