5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:28 WIB
5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik
Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara saat menyambangi PN Jaksel menyampaikan gugatan pada Senin (15/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Nama Deolipa Yumara kembali mencuat di media massa usai dirinya diberhentikan sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kini ia muncul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022) untuk melaporkan kuasa hukum baru Bharada E saat ini, yakni Ronny Talapessy.

Oleh Deolipa, Ronny Talapessy disebut telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya di sebuah media elektronik beberapa waktu lalu.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata mantan pengacara Bharada E itu saat ditemui media di Jakarta, Selasa.

Seperti apa kasusnya? Berikut sejumlah fakta-fakta pelaporan Deolipa Yumara terhadap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E yang baru.

1. Ronny Talapessy sebut Deolipa ‘banyak manggung’

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022).

Deolipa menyatakan Ronny Talapessy telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya di sejumlah media massa.

Menurut Deolipa, Ronny Talapessy telah menyebut dirinya kebanyakan ‘manggung’ di sejumlah media ketika dirinya menjadi pengacara Bharada E.

Atas pernyataan itu, lanjut Deolipa, Ronny Talapessy menyebut dirinya membuat Bharada E tidak tenang karena terlalu sibuk menemui awak media.

2. Deolipa klaim punya alat bukti rekaman kamera tersembunyi

Terkait pelaporan terhadap Ronny Talapessy, Deolipa juga mengklaim dirinya telah memiliki sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video kamera tersembunyi yang menurutnya bisa dijadikan acuan.

3. Deolipa merasa dirugikan

Atas pernyataan Ronny Talapessy terhadap dirinya itu, Deolipa Yumara mengaku merasa dirugikan dan merasa telah dicemarkan nama baiknya. Karena itulah ia menggunakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 sebagai dasar pelaporannya.

Pasal tersebut berisi mengenai aturan tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Kebanyakan Manggung, Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Bharada E Atas Pencemaran Nama Baik

Dituding Kebanyakan Manggung, Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Bharada E Atas Pencemaran Nama Baik

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:41 WIB

PPATK Beri Respon soal Penulusran Aliran Dana Irjen Sambo ke Ajudan Bharada E dkk

PPATK Beri Respon soal Penulusran Aliran Dana Irjen Sambo ke Ajudan Bharada E dkk

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E terkait Pencemaran Nama Baik

Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E terkait Pencemaran Nama Baik

Kalbar | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:15 WIB

KPK Buka Peluang Usut Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Soal 'Amplop' Ke Dua Staf LPSK

KPK Buka Peluang Usut Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Soal 'Amplop' Ke Dua Staf LPSK

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Deolipa Yumara Singgung Soal LGBT, Kode 303, dan Sosok Ingin Jadi Kapolri, Ada Apa?

Deolipa Yumara Singgung Soal LGBT, Kode 303, dan Sosok Ingin Jadi Kapolri, Ada Apa?

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB