2. Deolipa klaim punya alat bukti rekaman kamera tersembunyi
Terkait pelaporan terhadap Ronny Talapessy, Deolipa juga mengklaim dirinya telah memiliki sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video kamera tersembunyi yang menurutnya bisa dijadikan acuan.
3. Deolipa merasa dirugikan
Atas pernyataan Ronny Talapessy terhadap dirinya itu, Deolipa Yumara mengaku merasa dirugikan dan merasa telah dicemarkan nama baiknya. Karena itulah ia menggunakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 sebagai dasar pelaporannya.
Pasal tersebut berisi mengenai aturan tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
4. Ronny Talapessy tanggapi santai laporan Deolipa
Mengetahui dirinya dilaporkan oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy menanggpi santai pelaporan tersebut. Ia mengaku enggan menanggapi laporan tersebut dengan serius, karena ia memilih fokus menangani perkara hukum kliennya, yakni Bharada E.
"Saya fokus mendampingi Bharada E, semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Ronny Talapessy karena Hal Ini
5. Ucapan ‘banyak manggung’ disebut berdasarkan pengakuan Bharada E