Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

" Ini saya rasa sebenarnya istilahnya pemerintah memberikan iming-iming saja kepada korban. Mekanisme non yudisial ini adalah bentuk pengampunan masal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kokoh dan permanen,"imbuhnya

Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi perhatian pemerintah.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di kompleks parlemen, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah saat ini masih proses pembahasan.

Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM, disebut Jokowi masih terus berlangsung

Jokowi juga menyatakan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sudah ditandatangani.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi.

Baca Juga: Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI