Soal Mandeknya Kasus HAM di Indonesia, Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Sering Bercampur Urusan Politis

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 27 Januari 2022 | 14:01 WIB
Soal Mandeknya Kasus HAM di Indonesia, Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Sering Bercampur Urusan Politis
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD saat mengisi studium generale bagi dosen dan mahasiswa UNY, Rabu (26/1/2022). (Dokumentasi: Universitas Negeri Yogyakarta).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sering terhambat dengan masalah kepentingan politis.

Mahfud mengatakan, pemerintah dan DPR RI pernah berupaya membuat Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR), namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan hingga saat ini belum ada kelanjutannya lagi.

"Ya ini sudah 17 tahun ya, masalah pelanggaran HAM itu, di samping rumit pembuktian, juga ada masalah-masalah politis yang menyertai," kata Mahfud dalam diskusi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan pada Kamis (27/1/2022).

Dia mengklaim, pemerintah berkomitmen tetap akan menyelesaikan berbagai macam kasus pelanggaran HAM dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia.

"Ini dimaksudkan untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, penghormatan, perlindungan, serta penegakan HAM," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga membentuk gugus tugas bisnis dan HAM yang menyertakan masyarakat, termasuk perusahaan, untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengemukakan sistem kerja antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tidak sinkron. Sehingga menghambat pembuktian suatu kasus dugaan pelanggaran HAM.

"Bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," kata Mahfud.

Dia mencontohkan, ketika Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti, lalu hasilnya diserahkan ke Kejagung untuk naik tingkat ke penyidikan.

baca juga

"Tapi Kejagung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian yakni dua alat bukti yang cukup yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi disitu sering macet," jelasnya.

Dalam mengatasi kemacetan ini, pemerintah harus mengintervensi dengan membuat satuan tugas (satgas) khusus seperti kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 yang akhirnya dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Sekarang sudah masuk ke penyidikan ini yang dianggap Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Nah kita tunggu langkah-langkah berikutnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Macet Penanganan Kasus HAM, Mahfud MD Akui Kerja Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron

Bikin Macet Penanganan Kasus HAM, Mahfud MD Akui Kerja Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:32 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD: Perguruan Tinggi Bukan Hanya Bertugas Mencerdaskan Otak Manusia tapi Kehidupan Bangsa

Menkopolhukam Mahfud MD: Perguruan Tinggi Bukan Hanya Bertugas Mencerdaskan Otak Manusia tapi Kehidupan Bangsa

Jogja | Rabu, 26 Januari 2022 | 19:16 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kemhan Sewa Satelit Sebelum Ada Perintah Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kemhan Sewa Satelit Sebelum Ada Perintah Jokowi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×