Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu
Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu. [ANTARA/Gilang Galiartha]

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Keppres tersebut memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manuisia (Komnas HAM) sebagai lembaga penyelidikan pelanggaran HAM berat mengaku belum mengetahui secara langsung sistem kerja dari tim itu.

"Pertama yang ingin saya sampaikan, Presiden kan itu baru pidato itu. Jadi sampai hari ini, tim itu akan bekerja untuk apa, metode kerjanya kayak apa, serta siapa isi tim itu, nama-nama orangnya, kami Komnas HAM sampai hari ini belum mengetahuinya," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Karenanya, Amir mengatakan belum dapat berkomentar terkait keputusan Jokowi.

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan, karena kami belum mengetahui,  jadi kami tunggu saja itu diumumkan dulu," ujar dia.

Ditegaskannya, sampai hari ini  mekanisme penyelesaian kasus  pelanggaran HAM berat dilakukan di pengadilan HAM. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Untuk cara yang lain belum ada aturan atau prosedurnya, maka dari itu kita konsentrasi saja, Komnas HAM mau konsentrasi saja ke tugas pokoknya, sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggar HAM dalam kerangka crimininal justice system, karena ini soal kejahatan," jelas Amir.

Namun dikatakannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan memang bisa dilakukan, hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsialiasi. Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," jelasnya.

baca juga

Pidato Presiden

Presiden Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi  menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."

Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Ahmad Sajali, menyoroti  Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, yang dokumennya belum bisa diakses secara terbuka oleh publik. KontraS kata Sajali menilai hal tersebut menunjukkan niat pemerintah yang memang ingin menyelesaikan problem kejahatan kemanusiaan yang serius ini, secara sepihak. 

"Alih-alih membuat tim baru yang komposisi anggotanya sangat mungkin kontroversial ,serta muatannya yang bertentangan dengan ketentuan pemulihan yang berlaku secara internasional, Pemerintah semestinya bisa mengubah ketentuan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat agar bisa menyerupai korban tindak pidana terorisme yang bisa diproses oleh LPSK sejak penyelidikan," papar Sajali.

Pihaknya memandang, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sengaja untuk memutihkan pertanggungjawab kesalahan para pelaku dengan dalih pemulihan para korban.

"Dengan berbagai faktor ini, kami menganalisis bahwa regulasi dan tim yang baru ini memang sengaja dihadirkan untuk memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku di balik dalih pemulihan bagi para korban," tandasnya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati

Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati

Sulsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Naura Ayu Kaget Diajak Foto Presiden di Istana Merdeka: Aku Kira Pak Jokowi Enggak Tahu Aku

Naura Ayu Kaget Diajak Foto Presiden di Istana Merdeka: Aku Kira Pak Jokowi Enggak Tahu Aku

Jogja | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:57 WIB

PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi

PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:10 WIB

Sukses Bikin Jokowi Joget di Istana, Video Farel Prayoga 2 Tahun Lalu saat Ngamen Jadi Sorotan: Tuhan Maha Adil

Sukses Bikin Jokowi Joget di Istana, Video Farel Prayoga 2 Tahun Lalu saat Ngamen Jadi Sorotan: Tuhan Maha Adil

Jabar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

×