Suara.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mantap mengambil langkah hukum untuk melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.
Langkah tersebut diambil Kamaruddin setelah dirinya mendapatkan tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J di Jambi. Tak tanggung-tanggung, pihak kuasa hukum mendapatkan lima surat kuasa hukum sekaligus untuk lima perkara yang berbeda.
"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Perkara apa saya yang akan dilaporkan kuasa hukum Brigadir J terkait Ferdy Sambo dan istrinya? Berikut uraiannya.
1. Ferdy Sambo dan istrinya diduga beri laporan palsu
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan, berbekal surat kuasa pertama, mereka akan melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.
Hal ini terkait pernyataan Ferdy Sambo dan istrinya yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Tak hanya itu, mereka juga akan dilaporkan atas tuduhan Brigadir J telah menodongkan senjata ke kepala Putri Chandrawathi.
Keterangan tersebut mencuat ketika pertama kali kasus ini bergulir dan belakangan ternyata hal tersebut tidak terbukti.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
2. Ferdy Sambo diduga curi uang Brigadir J