5 Fakta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dan Istri Soal Laporan Palsu

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:32 WIB
5 Fakta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dan Istri Soal Laporan Palsu
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Surat kuasa selanjutnya yang dimiliki oleh Tim Pengacara keluarga Brigadir J adalah terkait adanya dugaan upaya penghalangan pendiyikan atau Obstruction of Justice. Menurut Kamaruddin, hal tersebut melanggar pasal 221KUAPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

4. Ferdy Sambo dan istri disebut menyebarkan hoaks

Kamaruddin melanjutkan, dengan surat kuasa keempat, ia dan tim akan melapokan Ferdy Sambo dan istrinya karena menyebar hoaks atau informasi bohong.

Hoaks yang dimaksud adalah laporan mengenai pelecehan seksual yang bisa dipidana dengan pasa 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong.

Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga telah memfitnah orang mati yang dapat dijerat dengan pasal 321 KUHPidana.

5. Kuasa hukum keluarga Brigadir J akan gugat secara perdata

Tak hanya terancam pasal pidana, Ferdy Sambo juga akan digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan gugatan secara perdata itu terkait perbuatan melawan hukum terkait aliran dana keluar sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J.

"Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Baca Juga: Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI