Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

Warga Negara Indonesia sempat dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor desain baru.

Kata Kedubes Jerman melalui akun resminya, penolakan terjadi karena tidak ada kolom tanda tangan pada paspor Indonesia yang baru.

Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses.

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya menerima paspor Republik Indonesia dengan desain baru dalam rangka permohonan visa ke Jerman. Pihak Imigrasi pun memberikan layanan gratis untuk pengesahan tanda tangan pada halaman 4 dan 5 paspor.

Suara.com - "Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," mengutip laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.

Berikut prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor Republik Indonesia desain baru.

Prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru:

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi atau kantor Perwakilan Republik Indonesia
  2. Ambil nomor antrean
  3. Melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi)
  4. Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan di halaman endorsement paspor
  5. Pemohon dipersilakan melakukan tanda tangan di halaman endorsement
  6. Petugas akan mengajukan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
  7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli ke petugas

Dokumen yang dibutuhkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Paspor asli dan fotokopi

Proses pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru dapat selesai dalam waktu satu hari. Pengajuan pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor pada umumnya. Oleh karena itu, proses pengesahan paspor ini tidak hanya terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

Pengesahan tanda tangan untuk paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, dan unit layanan lain serta bandara di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Kemudian muncul pertanyaan mengapa pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru merupakan urusan yang berkaitan dengan KBRI/KJRI.

Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bertanggung jawab terkait Hubungan Luar Negeri dan pemerintah memberikan bentuk perlindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi salah satunya menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada Warga Negara Indonesia.

Demikian penjelasan lebih lanjut terkait syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru beserta prosedurnya. Langkah ini tentunya memudahkan Warga Negara Indonesia karena prosedur yang cepat dan sederhana.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler Lifestyle: Desain Baru Paspor Indonesia, Bekal Sekolah Bikin Kenyang 2 Hari

Terpopuler Lifestyle: Desain Baru Paspor Indonesia, Bekal Sekolah Bikin Kenyang 2 Hari

Lifestyle | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:27 WIB

Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Lifestyle | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:53 WIB

Jerman Tolak Paspor Baru RI, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya

Jerman Tolak Paspor Baru RI, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:44 WIB

WNI Tak Bisa Masuk Jerman karena Desain Paspor, Ini Dampak yang Dirasakan Sandiaga Uno

WNI Tak Bisa Masuk Jerman karena Desain Paspor, Ini Dampak yang Dirasakan Sandiaga Uno

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Desain Paspor Baru Bikin Pelancong dari Indonesia Tak Bisa Masuk Jerman, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya

Desain Paspor Baru Bikin Pelancong dari Indonesia Tak Bisa Masuk Jerman, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya

Lifestyle | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:53 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB