Beli BBM Menggunakan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Pria Ini Justru Ditolak Oleh Pihak SPBU, Publik: Kurang Sosialisasi

Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Beli BBM Menggunakan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Pria Ini Justru Ditolak Oleh Pihak SPBU, Publik: Kurang Sosialisasi
Ilustrasi Uang Baru - Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 (Bank Indonesia)

Suara.com - Beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu.

Pasalnya belum semua masyarakat mengetahui terkait peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung.

Video yang merekam kejadian dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (20/08/22).

"Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," keterangan akun pengunggah video.

Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya.

Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar

Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung.

Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.

"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.

Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru," katanya.

Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI