Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:14 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Ilustrasi kereta api - syarat naik kereta api terbaru (pexels)

Suara.com - Pemerintah menyampaikan bahwa ada syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. Perubahan tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

Aturan tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.

Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Selain itu, syarat terbaru perjalanan kereta api Agustus 2022 tersebut juga mempunyai kebijakan khusus mengenai ketentuan bagi penumpang KA anak-anak, KA lokal, KA aglomerasi, dan KA jarak dekat.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api terbaru per tanggal 15 Agustus 2022? Dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, simak berikut ini aturan dan syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 

  1. Bagi pelaku perjalanan KA berusia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksin booster (ketiga) tidak perlu menunjukkan surat tes negatif screening Covid-19 
  2. Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
  3. Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.

Syarat naik kereta api penumpang anak-anak dan remaja

Berikut ini beberapa syarat khusus pelaku perjalanan Kereta Api bagi penumpang anak-anak dan remaja berusia 6 - 17 tahun:

baca juga
  1. Vaksin kedua tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
  2. Jika baru  menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
  3. Pelaku perjalanan dari luar negeri  tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
  4. Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah 

Persyaratan naik kereta api terbaru seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan Kereta Api. Sebab, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang akan diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api. Jika tidak memenuhi syarat, maka penumpang dipersilakan untuk membatalakan tiket.

Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru yang penting untuk diketahui para pelaku perjalanan Kereta Api.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia

Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

News | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:24 WIB

Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!

Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:30 WIB

Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:52 WIB

Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:27 WIB

Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Terkini

10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi

10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:09 WIB

3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Foto | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×