Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:27 WIB
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi Uang Baru - Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 (Bank Indonesia)

Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022. Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang baru, bagaimana cara tukar uang baru rupiah tahun emisi 2022?

BI sendiri menyampaikan bahwa dalam uang baru rupiah tahun emisi 2022 tersebut pihaknya memiliki tiga aspek inovasi, diantaranya yaitu:

  1. Desain warna yang lebih tajam
  2. Unsur pengaman yang lebih handal,
  3. Ketahanan uang yang lebih baik.

Pada dasarnya, tidak banyak perbedaan antara uang rupiah lama dengan uang rupiah tahun emisi 2022 tersebut. Uang baru rupiah menampilkan gambar delapan pahlawan nasional pada bagian depan. Untuk bagian belakang masih sama dengan uang tahun emisi 2016, menampilkan tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).

Berdasarkan keterangan dari BI sendiri, peredaran dan pengeluaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut tidak berpengaruh pada uang rupiah yang sudah beredar sebelumnya. 

Masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah dan logam yang sudah ada sebelum-sebelumnya, dengan tetap melakukan peredaran uang rupiah tahun emisi 2022 yang dikeluarkan oleh BI pada tanggal 18 Agustus 2022 ini.

Masyarakat tetap bisa melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 tersebut melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan Bank Indonesia.

Lantas bagaimanakah cara menukar uang baru tahun emisi 2022 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Cara Tukar Uang baru Tahun Emisi 2022

Diketahui, pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id .

Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Lantas bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut? Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk rupiah lama dengan menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022.

  • Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  • Kunjungi laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
  • Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
  • Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Kemudian, setelah para pemesan memperoleh dokumen tersebut, para pemesan bisa melakukan penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya. Untuk penukaran tersebut bisa dilakukan mulai besok, tanggal 19 Agustus 2022.

Syarat Tukar Uang Baru

Lantas, apa saja syarat penukaran uang rupiah tahun emisi 2022? Berikut daftarnya.

  1. Pemesanan uang baru bisa dilakukan selagi jumlah kuota pemesanan uang tahun emisi 2022 masih tersedia
  2. Para calon penerima uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak atau pun digital
  3. Para pemesan harus sudah lebih dulu memilah dan mengemas uang rupiah yang hendak ditukarkan
  4. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda
  5. Penggantian uang rupiah bisa dilakukan dengan syarat ciri uang rupiah bisa dideteksi keaslian nya
  6. Sebelum melakukan penukaran menggunakan kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling
  7. NIK-KTP bisa kembali digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan
  8. Pada saat melakukan proses penukaran, para penukar harus dalam kondisi sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Suara.com - Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara tukar uang baru tahun emisi 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:18 WIB

Uang Baru Diluncurkan, BI Pastikan Uang Emisi Tahun 2016 Masih Bisa Digunakan

Uang Baru Diluncurkan, BI Pastikan Uang Emisi Tahun 2016 Masih Bisa Digunakan

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:20 WIB

BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru

BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:53 WIB

Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi

Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi

Tekno | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:53 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB