Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta
Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta.

Suara.com - Edu Watch Indonesia (EWI) dalam siaran persnya hari ini menyatakan adanya dugaan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer. Selain itu, EWI mengatakan bahwa surat pengangkatan (SK) kepada guru honorer tersebut asli tapi palsu.

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar mengatakan, temuan itu berasal dari aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Atas hal itu, guru KII yang diangkat tidak mendapat gaji sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI", kata Annas dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Annas mengatakan, pejabat yang diduga melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Pejabat tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Annas menduga, pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar setoran mencapai 70 orang.

Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI -- apabila terbukti benar.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta- Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban", jelas Annas.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK

Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK

Ranah | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:02 WIB

22 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Keempat

22 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Keempat

Sumut | Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:44 WIB

Aksi Heroik Guru Honorer di Sumut Panjat Tiang karena Tali Bendera Putus

Aksi Heroik Guru Honorer di Sumut Panjat Tiang karena Tali Bendera Putus

Sumut | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:13 WIB

Edy Rahmayadi Perintahkan Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan Segera Benahi Panti Asuhan Ade Irma Suryani

Edy Rahmayadi Perintahkan Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan Segera Benahi Panti Asuhan Ade Irma Suryani

Sumut | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:01 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×