Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 telah dibuka mulai Senin, 22 Agustus 2022. Pendaftaran ini rencananya akan berlangsung sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang. Ketahui cara daftar DTKS online, jadwal, syarat, link dan keutungannya.
DTKS sendiri adalag data yang nantinya berfungsi sebagai acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu.
Adapun bantuan yang dapat diterima antara lain seperti BPNT, PKH, dan BLT. Bagi warga maupun masyarakat yang merasa butuh bantuan dan memenuhi kategori yang ditetapkan pemerintah, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri DTKS online tahap 3 tahun 2022 terlebih dahulu.
Sebenarnya, pendaftaran DTKS Kemensos sendriri dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan ataupun di kantor dinas sosial. Dalam tahap pendaftarannya, data masyarakat akan diusulkan oleh pemerintah daerah agar dapat diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Namun, sejak tahun 2021, Kemensos telah menyediakan sebuah aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh semua masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat secara online. Dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi RT/RW atau kantor yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS.
Lantas apa saja syarat, bagaimana cara daftar, link daftar dan keuntungannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Daftar DTKS Online
1. Calon penerima manfaat seperti PKH, BPNT, dan BLT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima merupakan warga yang terdampak Covid-19 dan kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Online, Cukup Pakai Nama Sesuai KTP
3. Calon penerima bukan golongan ASN, Polri/TNI.