JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:04 WIB
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/2/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya pengumpulan oleh Adarussalam di Dinas PUPR sejak Juni 2020—Desember 2021 adalah sebesar Rp1,85 miliar. Sementara pengumpulan melalui Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR adalah pada Januari 2022 yaitu sebesar Rp500 juta.

Kemudian pengumpulan uang oleh Jusman selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disdikpora Kabupaten PPU pada bulan November 2021—Januari 2022 adalah sebesar Rp 250 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI