Jaksa juga masih meminta agar hakim mencabut hak politik Abdul Gafur dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tidak ketinggalan, jaksa meminta agar hakim memerintahkan perampasan uang yang diterima oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018—2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar; dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta; dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.
Abdul Gafur mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi; di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini; serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.
Abdul Gafur sejak 2015 selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Balikpapan diketahui sering menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk transaksinya.
Setelah menjadi Bupati PPU pada tahun 2018, Abdul Gafur pun tetap menjadi ketua DPC Demokrat Balikpapan dan mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur juga mengangkat beberapa mantan anggota tim suksesnya saat pilkada untuk menjabat di pemkab, antara lain, Asdarussalam sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Muliadi sebagai Plt. Sekretaris Daerah PPU.
Mereka diminta untuk mengumpulkan uang sesuai kewenangan masing-masing, yaitu Muliadi terkait dengan perizinan sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR dan Disdikpora demi menunjang kebutuhan dana operasional selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi
Muliadi selaku Plt Sekda mengatur penerbitan perizinan pada Kabupaten PPU telah menerima pemberian dari beberapa perusahaan yang mengajukan perizinan pada Pemkab PPU untuk diberikan kepada Abdul Gafur baik secara langsung maupun melalui Nur Afifah mulai April 2021 sampai Januari 2022 sehingga total yang diterima melalui Muladi adalah sebesar Rp3,1 miliar.