Meski sudah meminta maaf, muncul desakan agar Suharso mundur dari posisi ketua umum yang justru dari kalangan internal PPP.
Desakan muncul bahkan dari tiga majelis di PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan. Ketiga majelis itu melayangkan surat yang isinya meminta Suharso Monoarfa berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketum PPP.
“Surat ini dilayangkan untuk merespon para kiai, ulama, dan habib yang beberapa hari terakhir memberi tanggapan atas pernyataan ketua umum di KPK beberapa waktu lalu,” ujar politisi PPP, Usman M Tokan atau Donnie Tokan, usai menyerahkan surat di Gedung DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Donnie menyebut, sebelum surat diberikan kepada Suharso, pihak terkait telah mendapat masukan dari internal dan eksternal partai. Sehingga, pada (Selasa/23/8) surat bisa dikirimkan ke DPP PPP untuk nantinya disampaikan kepada Suharso.
Suharso Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Tak hanya kursi jabatannya digoyang, Suharso juga dilaporkan ke polisi gegara pernyataan 'amplop kiai'.
Laporan itu dibenarkan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut.
Laporan polisi yang dikirim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut teregister dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan terhadap Suharso itu dilayangkan oleh pria bernama Ari Kurniawan.
Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Baca Juga: Majelis Tinggi Partai Desak Suharso Mundur