Tak hanya kursi jabatannya digoyang, Suharso juga dilaporkan ke polisi gegara pernyataan 'amplop kiai'.
Laporan itu dibenarkan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut.
Laporan polisi yang dikirim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut teregister dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan terhadap Suharso itu dilayangkan oleh pria bernama Ari Kurniawan.
Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.