Tok! Randy Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Bukti Kejahatan Brutalnya

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Tok! Randy Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Bukti Kejahatan Brutalnya
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Randy Badjideh alias Randy resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur. Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Hakim Wari Januarti kepada terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Sebagai informasi, Randy membunuh ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021. Ia lantas dijatuhi hukuman mati pada Rabu (24/82022) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

"(Terdakwa) melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” sambungnya.

Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Iru sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya, serta anaknya sendiri.

Randy juga terbukti mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Masih Butuh Konfirmasi Putri Candrawathi Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI