Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan

Suara.com - Pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang itu diringkus polisi Malaysia dan terancam hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.

Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap dua laki-laki yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap WNI di Melaka.

Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi intelijen pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak menjelaskan bahwa tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. Mereka sukses menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama berusia 40 tahun. Ia sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.

Sementara tersangka kedua berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka juga langsung dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan bahwa kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. Namun, yang jelas pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hukuman itu mengacu sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP di Negeri Jiran. Ini dijelaskan oleh Mohamad Farouk Bin Eshak melalui keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP, yakni tentang pelanggaran perampokan geng. Sedangkan Pasal 117 KUHP mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.

Adapun pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP bisa memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kronologi kejadian

Kronologi kasus pemerkosaan dan perampokan yang dialami WNI terjadi pada Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga seorang WNI sedang dalam perjalanan untuk bekerja.

Tiba-tiba, mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI