6 Fakta Sidang Etik Ferdy Sambo, Hanya Bisa Diintip Tanpa Terdengar

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:24 WIB
6 Fakta Sidang Etik Ferdy Sambo, Hanya Bisa Diintip Tanpa Terdengar
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, digelar pada Kamis (25/8/2022).

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Lt. 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Sidang etik tersebut akan menentukan nasib Ferdy Sambo selanjutnya di kepolisian. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, vonis terhadap Ferdy Sambo akan dijatuhkan pada hari ini juga.

Seperti apa fakta-fakta di balik sidang etik tersebut? Berikut ulasannya

1. Sidang digelar secara tertutup

Sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan akan digelar secara tertutup. Meski begitu, Polri tetap membagikan suasana sidang tersebut secara langsung, kepada awak media melalui kanal YouTube Polri.

Namun siaran langsung sidang yang ditayangkan di YouTube tersebut ditayangkan tanpa audio atau suara, sehingga publik hanya bisa melihat suasana sidangnya saja tanpa mengetahui apa yang sedang dibicarakan.

2. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dipimpin oleh salah satu perwira tinggi Polri dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca Juga: 4 Fakta Motif Pembunuhan Brigadir J antara Perselingkuhan atau Pelecehan

Dia adalah Komjen Pol Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI