Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Dany Garjito, Dita Alvinasari

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Pengendara sepeda motor terobos jalur pejalan kaki (Instagram/ underc0ver.id)

Suara.com - Fungsi dari trotoar adalah untuk memberikan fasilitas kepada para pejalan kaki sehingga dapat mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika sedang berlalu lintas

Trotoar hanya diperuntukkan untuk lalu lintas para pejalan kaki.

Trotoar tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan pedagang maupun jalur khusus untuk pengendara sepeda motor.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan trotoar masih sering kali disalahgunakan oleh para pengendara sepeda motor.

Mereka dengan seenak hati berkendara melalui trotoar.

Seperti yang ada di dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id pada Kamis (25/08/22).

"Wah keren bangett jakarta punya jalur khusus sepeda motor," keterangan yang ditulis akun pengunggah video

Dalam video yang diunggah, terlihat para pengendara sepeda motor yang menerobos jalur pejalan kaki.

Meskipun dalam trotoar tersebut telah terpasang tiang pembatas, tapi para pengendara sepeda motor tersebut tetap nekat menerobos melalui celah tiang pembatas.

baca juga

"Senang ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagus. Pengendara sepeda moor jadi nyaman deh," keterangan yang ada di dalam video.

Komentar Warganet

Video unggahan ini pun lantas menjadi sorotan dari warganet.

Warganet melontarkan beragam komentar atas perilaku pengendara sepeda motor.

"Bukti SDM Indonesia itu kreatif, selalu menemukan 'Solusi' dari setiap masalah. Contohnya ini, solusi mengatasi kemacetan," ujar seorang warganet.

"Masih kurangnya kesadaran dan kesabaran," imbuh warganet lain.

"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.

"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.

Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:28 WIB

Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke

Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan

Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:26 WIB

Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa

Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:26 WIB

Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan

Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:03 WIB

Viral, Tingkah Penonton Bioskop Duduk Berselonjor ke Sandaran Kursi Lain, Publik: Biasa Nonton Layar Tancap

Viral, Tingkah Penonton Bioskop Duduk Berselonjor ke Sandaran Kursi Lain, Publik: Biasa Nonton Layar Tancap

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:36 WIB

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:26 WIB

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

×