Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:19 WIB
Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi haknya.

Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.

Terancam Hukuman Mati

Sudah diketahui sebelumnya jika Putri Candrawathi dijerat oleh penyidik dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dari sini, dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI