Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangkanya.

Slamet diketahui ikut diringkus bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Dari halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan bahwa tersangka Slamet Masduki sudah mendaftarkan gugatan sejak 24 Agustus 2022. Adapun nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.

Adapun poin-poin pihak pemohon diantaranya yakni, penetapan status tersangka oleh pihak termohon yakni KPK dianggap tidak sah.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

2. Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

7. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya

Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Bupati Tulungagung Maryoto, KPK Telisik Sumber Uang Tersangka Suap Banprov Jatim Budi Setiawan

Periksa Bupati Tulungagung Maryoto, KPK Telisik Sumber Uang Tersangka Suap Banprov Jatim Budi Setiawan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:12 WIB

Kasus Suap Izin Apartemen, Penyuap Eks Walkot Haryadi Suyuti Segera Diadili di PN Tipikor Yogyakarta

Kasus Suap Izin Apartemen, Penyuap Eks Walkot Haryadi Suyuti Segera Diadili di PN Tipikor Yogyakarta

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:02 WIB

KPK: Secara Logika Penyuap Rektor Unila Karomani Tidak Mungkin Satu Orang

KPK: Secara Logika Penyuap Rektor Unila Karomani Tidak Mungkin Satu Orang

Lampung | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:22 WIB

Hasil Survei: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Meningkat, kepada Polri?

Hasil Survei: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Meningkat, kepada Polri?

Jabar | Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:01 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin

Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:28 WIB

Geledah Rumah Rektor Unila, Uang Tunai Rp2,5 Miliar Disita KPK

Geledah Rumah Rektor Unila, Uang Tunai Rp2,5 Miliar Disita KPK

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB