"Misalnya komnas HAM harus terlebih dahulu membentuk tim kajian tentang kasus munir--bahkan kajian itu memakan waktu yang cukup lama, satu tahun kalau tidak salah, lalu diperpanjang lagi satu tahun--lalu setelah itu tim pemantauan menurut UU nomor 39/1999 ttg HAM," ucap Usman.
Usman yang juga eks Koordinator KASUM berpendapat, Undang-Undang Pengadilan HAM tidak mengenal mekanisme bertingkat dalam proses penyelidikannya. Jika Komnas HAM sunguh-sunguh ingin menuntaskan kasus ini, lanjut Usman, hanya cukup membentuk keputusan tentang pembentukan penyelidikan, dan menggunakan seluruh wewenang yang ada dalam undang-undang tersebut.
"Nah itu yg kami sangat sayangkan. Jadi ke depan kami berharap Komnas HAM ketika menerima laporan atau permintaan, tidak lagi menerapkan mekanisme yang bertingkat karena itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan," jelas dia.
Menambahkan Usman, Arief Maulana dari LBH Jakarta berpendapat, kasus pelanggaran HAM berat tidak mengenal kata kedaluarsa. Untuk itu, pembentukan tim Ad Hoc dilakukan guna penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana Undang-Undang Pengadilan HAM.
"Itu kesimpulan yang penting," ucap Arif.
Tidak hanya itu, Arif menyatakan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sangat bergantung pada komitmen dari Presiden. Selain itu, peran dari pemerintah dan DPR juga menjadi penting.
Arif menyebut, Komnas HAM telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kmemastikan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Munir. Surat itu berisi permintaan agar Presiden memerintahkan Kepala Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku.
"Karena kalau kita melihat temuan TPF, pelaku di sana bukan hanya pelaku lapangan yang telah diadili, seperti Pollycarpus dan lain-lain. Tetapi ada pelaku yang turut serta merencanakan itu otak intelektualnya," papar Arif.
Dari laporan Komnas HAM, Presiden belum menjawab surat tersebut. Bahkan, tidak ada komentar sama sekali dari Jokowi.
Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukum
"Presiden tidak memberikan komentar atau menanggapi surat itu. Sebetulnya bukan hanya Kapolri yang harus bekerja. Kejaksaan agung juga bisa kerja kembali dengan mengajukan PK terhadap Muchdi PR. Sampai hari ini belum pernah dilakukan. Saya kira ini harus kita pertanyakan dan tagih janji manis dari Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran ham berat termasuk Cak Munir."