KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT

Welly Hidayat

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:50 WIB
KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

KPK, kata Ali, tentunya akan siap menghadapi gugatan Praperadilan tersebut yang dilayangkan tersangka Slamet Masduki.

"KPK tentu siap hadapi," ucap Ali

Meski begitu, kata Ali, KPK menegaskan dalam memproses pihak - pihak yang ditetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan adanya sejumlah barang bukti.

Untuk kasus menjerat Slamet Masduki ini, kata Ali, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki ,"ungkap Ali

Ali menjelaskan dalam proses praperadilan tentu bukan untuk menguji materi dan substansi penyidikan.

"Namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," imbuhnya

Sebelumnya, Dari halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan bahwa tersangka Slamet Masduki sudah mendaftarkan gugatan sejak 24 Agustus 2022. Adapun nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.

Adapun poin-poin pihak pemohon diantaranya yakni, penetapan status tersangka oleh pihak termohon yakni KPK dianggap tidak sah.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya

Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:03 WIB

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:01 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:21 WIB

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:16 WIB

Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur

Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB