KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT

Welly Hidayat Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:50 WIB
KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

KPK, kata Ali, tentunya akan siap menghadapi gugatan Praperadilan tersebut yang dilayangkan tersangka Slamet Masduki.

"KPK tentu siap hadapi," ucap Ali

Meski begitu, kata Ali, KPK menegaskan dalam memproses pihak - pihak yang ditetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan adanya sejumlah barang bukti.

Untuk kasus menjerat Slamet Masduki ini, kata Ali, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki ,"ungkap Ali

Ali menjelaskan dalam proses praperadilan tentu bukan untuk menguji materi dan substansi penyidikan.

"Namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," imbuhnya

Baca Juga: Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, Dari halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan bahwa tersangka Slamet Masduki sudah mendaftarkan gugatan sejak 24 Agustus 2022. Adapun nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.

Adapun poin-poin pihak pemohon diantaranya yakni, penetapan status tersangka oleh pihak termohon yakni KPK dianggap tidak sah.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya

Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI