Api itu diketahui salah satu personil Kepolisian dan mencoba memadamkan dengan racun api. Kemudian petugas kepolisian pun melaporkan kebakaran tersebut ke pemadam kebakaran.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran pun datang. Selanjutnya, api dapat dipadamkan setelah 30 menit kemudian.
Demikian 6 fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut. Meski membutuhkan waktu pemadaman selama 30 menit dengan 6 mobil pemadam kebakaran, dapat dipastikan tidak ada korban jiwa dan tidak ada berkas perkara Tindak Pidana Korupsi yang terbakar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma