Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis Menyesal, Ferdy Sambo Tidak

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:37 WIB
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis Menyesal, Ferdy Sambo Tidak
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis, Ferdy Sambo Tidak. (YouTube/Polri TV Radio)

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap suasana dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaksanakan Kamis (25/8) di Mabes Polri.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim yang hadir dalam sidang etik itu menceritakan suasana persidangan sempat diwarnai dengan air mata.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ujar Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Yusuf menyebut Ferdy Sambo tidak ikut menitihkan air mata saat disidang. Yang menangis dalam persidangan tersebut ialah para saksi yang dihadirkan.

"Pak Sambo tidak menangis. Terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujarnya.

Namun begitu, Yusuf tidak menyebutkan secara detail siapa saja saksi yang menangis dalam persidangan itu. Dia menilai para saksi menyesal telah mengikuti skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iya lah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.

Sambo Ngotot Motif Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Fery Sambo, saat disidang etik mengaku menembak Brigadir J karena dilatarbelakangi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Fadli Zon Menunggu Keadilan Bagi Keluarga KM 50: CCTV Rusak, Terjadi Tembak-Menembak

Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim saat menghadiri sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis (25/8).

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia

Dipecat Tidak Hormat

Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI