"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Berikut sederet nama saksi yang diperiksa:
- HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
- BA (Brigjen Benny Ali)
- AN (Kombes Agus Nurpatria)
- S (Kombes Susanto)
- BH (Kombes Budhi Herdi)
- RS (AKBP Ridwan Soplanit)
- AR (AKBP Arif Rahman)
- ACN (AKBP Arif Cahya)
- CP (Kompol Chuk Putranto)
- RS (AKP Rifaizal Samual)
- RR (Bripka Ricky Rizal)
- KM (Kuat Maruf)
- RE (Bharada Richard Eliezer)
- HN (saksi di luar patsus)
- MB (saksi di luar patsus)