Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis Menyesal, Ferdy Sambo Tidak

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:37 WIB
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis Menyesal, Ferdy Sambo Tidak
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis, Ferdy Sambo Tidak. (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia

Dipecat Tidak Hormat

Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Berikut sederet nama saksi yang diperiksa:

Baca Juga: Fadli Zon Menunggu Keadilan Bagi Keluarga KM 50: CCTV Rusak, Terjadi Tembak-Menembak

  1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)
  6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  7. AR (AKBP Arif Rahman)
  8. ACN (AKBP Arif Cahya)
  9. CP (Kompol Chuk Putranto)
  10. RS (AKP Rifaizal Samual)
  11. RR (Bripka Ricky Rizal)
  12. KM (Kuat Maruf)
  13. RE (Bharada Richard Eliezer)
  14. HN (saksi di luar patsus)
  15. MB (saksi di luar patsus)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI