Perindo Keberatan dengan Metode Verifikasi Faktual yang Baru Digunakan KPU

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 02:30 WIB
Perindo Keberatan dengan Metode Verifikasi Faktual yang Baru Digunakan KPU
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual untuk menjaring partai politik (parpol) disayangkan oleh Partai Perindo.

Sebab dengan menggunakan metode tersebut memberatkan parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Dengan metode yang lama saja, semua partai merasa berat. Apalagi yang sekarang," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Ia mengatakan, dampak penerapan Metode Krejcie dan Morgan langsung dirasakan partainya. Mereka harus bekerja ekstra untuk memastikan Perindo lolos verifikasi faktual.

Kondisi tersebut, kata dia semakin tidak adil karena verifikasi faktual dengan metode baru hanya diberlakukan kepada partai nonparlemen.

Alasannya, karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.

"Hari ini semua parpol sama posisinya. Sama-sama akan mengikuti pemilu, sama-sama mencari suara dan kursi. Seharusnya berlaku sama," katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan KPU yang menerapkan Metode Krejcie dan Morgan dalam melakukan verifikasi faktual.

"Kalau soal metode, yang dulu juga sama kan. Pembuktian juga. Kenapa harus berubah dan memberatkan," ujar Ahmad Rofiq.

Baca Juga: Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.

"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Dia menambahkan, penggunaan Metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu.

Sehingga, partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan, itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian. Ini bisa dilihat pasal satu," katanya.

Idham menganggap, pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI