Istri Antonius yang berinisal RL melaporkannya ke polisi dan tercatat dengan nomor laporan LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.
Kepolisian sempat mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ. Adapun dugaan KDRT yang dilakukan oleh Antonius kepada RL tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Armand Ilham