Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik
Bukti parkir kendaraan roda dua (Twitter/Quoraindo)

Suara.com - Aturan parkir yang berlaku di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Sebab, pertanyaan warganet memicu diskusi publik terkait dengan kendaraan yang dititipkan oleh para pengelola tempat parkir.

Adapun kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" menjadi pemantik diskusi yang kini tengah diperdebatkan oleh para warganet di Twitter.

"Untuk apa bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik?" tulis seorang warganet melalui akun @quoaraindo.

Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut.

Apakah kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" sesuai dengan ketentuan hukum?

Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengutip penjelasan dari laman hukum Yuridis.Id, pemilik usaha yang mencantumkan kalimat tersebut dapat digugat secara perdata.

Sebab, dalam poin satu yang dalam ketentuan"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Sehingga, melalui Undang-undang tersebut, membuat ketentuan aturan parkir yang membebani tanggung jawab kehilangan kendaraan dan barang bawaan yang dititipkan di tempat parkir masuk ke dalam perbuatan tersebut.

Selain itu, peraturan yang membebani tanggung jawab kehilangan ke pemiliki juga dapat digugat secara perdata. Adapun gugatan tersebut dapat dlihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;” tulis Undang-Undang tersebut.

Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.

Tuai diskusi hangat warganet

Menyambung pembahasan sebelumnya, topik aturan parkir tersebut menjadi diskusi hangat warganet.

Kini, cuitan tersebut berhasil menghimpun ribuan likes dan retweet yang mendekati angka seribu.

Adapun salah seorang warganet menjelaskan tentang bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Sulsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:02 WIB

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Kaltim | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:33 WIB

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Jabar | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:37 WIB

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

| Senin, 29 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Lifestyle | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

| Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB

Terkini

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB