Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik
Bukti parkir kendaraan roda dua (Twitter/Quoraindo)

Suara.com - Aturan parkir yang berlaku di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Sebab, pertanyaan warganet memicu diskusi publik terkait dengan kendaraan yang dititipkan oleh para pengelola tempat parkir.

Adapun kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" menjadi pemantik diskusi yang kini tengah diperdebatkan oleh para warganet di Twitter.

"Untuk apa bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik?" tulis seorang warganet melalui akun @quoaraindo.

Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut.

Apakah kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" sesuai dengan ketentuan hukum?

Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengutip penjelasan dari laman hukum Yuridis.Id, pemilik usaha yang mencantumkan kalimat tersebut dapat digugat secara perdata.

Sebab, dalam poin satu yang dalam ketentuan"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Sehingga, melalui Undang-undang tersebut, membuat ketentuan aturan parkir yang membebani tanggung jawab kehilangan kendaraan dan barang bawaan yang dititipkan di tempat parkir masuk ke dalam perbuatan tersebut.

Selain itu, peraturan yang membebani tanggung jawab kehilangan ke pemiliki juga dapat digugat secara perdata. Adapun gugatan tersebut dapat dlihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

baca juga

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;” tulis Undang-Undang tersebut.

Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.

Tuai diskusi hangat warganet

Menyambung pembahasan sebelumnya, topik aturan parkir tersebut menjadi diskusi hangat warganet.

Kini, cuitan tersebut berhasil menghimpun ribuan likes dan retweet yang mendekati angka seribu.

Adapun salah seorang warganet menjelaskan tentang bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Sulsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:02 WIB

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Kaltim | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:33 WIB

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Jabar | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:37 WIB

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

Dexcon | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Lifestyle | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Tantrum | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB

Terkini

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

×