Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Membedah Aturan Parkir: Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Pemilik
Bukti parkir kendaraan roda dua (Twitter/Quoraindo)

Suara.com - Aturan parkir yang berlaku di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Sebab, pertanyaan warganet memicu diskusi publik terkait dengan kendaraan yang dititipkan oleh para pengelola tempat parkir.

Adapun kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" menjadi pemantik diskusi yang kini tengah diperdebatkan oleh para warganet di Twitter.

"Untuk apa bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik?" tulis seorang warganet melalui akun @quoaraindo.

Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut.

Apakah kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" sesuai dengan ketentuan hukum?

Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengutip penjelasan dari laman hukum Yuridis.Id, pemilik usaha yang mencantumkan kalimat tersebut dapat digugat secara perdata.

Sebab, dalam poin satu yang dalam ketentuan"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Sehingga, melalui Undang-undang tersebut, membuat ketentuan aturan parkir yang membebani tanggung jawab kehilangan kendaraan dan barang bawaan yang dititipkan di tempat parkir masuk ke dalam perbuatan tersebut.

Selain itu, peraturan yang membebani tanggung jawab kehilangan ke pemiliki juga dapat digugat secara perdata. Adapun gugatan tersebut dapat dlihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

baca juga

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;” tulis Undang-Undang tersebut.

Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.

Tuai diskusi hangat warganet

Menyambung pembahasan sebelumnya, topik aturan parkir tersebut menjadi diskusi hangat warganet.

Kini, cuitan tersebut berhasil menghimpun ribuan likes dan retweet yang mendekati angka seribu.

Adapun salah seorang warganet menjelaskan tentang bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Sulsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:02 WIB

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar

Kaltim | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:33 WIB

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Jabar | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:37 WIB

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu

Dexcon | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik

Lifestyle | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Tantrum | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB