"Ini penting bagi komnas HAM untuk melihat lagi sebenarnya, berbagai keterangan itu bagaimana duduk perkaranya. Sehingga melihat ruang TKP dan rekontruksi itu akan menguji keterangan-keterangan yang sudah kami dapatkan," ujarnya.
Seperti diketahui, rekonstruksi ini akan dihadiri lembaga eksternal Polri, di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.
Lima Tersangka
![Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/26/48913-mantan-kadiv-propam-irjen-pol-ferdy-sambo-tengah-usai-menjalani-sidang-kode-etik-dimabes-polri.jpg)
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.