Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Hakim PN di Jatim

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:13 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Hakim PN di Jatim
Ilustrasi - Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KY)

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri di Provinsi Jawa Timur berinisial HGU karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Joko mengatakan Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Pada prosesnya, permohonan PK diputus dengan amar ditolak. Namun, HGU menyampaikan putusan PK kepada pelapor bahwa permohonan tersebut kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada HGU alasan terdapat dua amar yang berbeda.

"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," ujar dia.

Di hadapan MKH, HGU mengakui menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri, yang bersangkutan menghadirkan dua saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaan secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta permohonan untuk mendapatkan keringanan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung MKH sepakat memutus Hakim HGU terbukti melanggar KEPPH dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kompolnas: Lebih Tepat Pemberhentian Tak Hormat

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kompolnas: Lebih Tepat Pemberhentian Tak Hormat

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Ferdy Sambo Akan Segera Diberhetikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Ferdy Sambo Akan Segera Diberhetikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Bali | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:49 WIB

Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Terima Suap Terkait Bantuan Dana Proyek di Tulungagung

Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Terima Suap Terkait Bantuan Dana Proyek di Tulungagung

Jatim | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB