BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda

Rifan Aditya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:53 WIB
BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda
Ilustrasi uang rupiah - BSU 2022 Kapan Cair (Pexels)

Suara.com - Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 dari pemerintah akhirnya mulai menemui titik terang. Untuk mendapatkan manfaat ini, diharapkan para pekerja agar segera memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Lantas BSU 2022 kapan cair

Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah akan mengucurkan program BLT BSU atau subsidi gaji terhadap 16 juta pekerja. Besar kemungkinan bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Kamis 1 September 2022 mendatang. 

Adapun pencairan dana BSU ini bersamaan dengan cairnya bansos rutin yang disalurkan tiap tiga bulan sekali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup beberapa waktu lalu, memutuskan untuk memberikan tambahan terhadap bantalan sosial bagi masyarakat.  

BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang diberikan senilai Rp 600.000 kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji kali ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 triliun. 

Menkeu mengatakan bahwa BSU 2022 yang diberikan kali ini merupakan salah satu program bantalan sosial kepada mastarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Diharapkan, dengan diberikannya bantuan subsidi upah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. 

Sri Mulyani juga mengungkapkan, jika teknis penyaluran dana subsidi gaji akan dialokasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk sebab itu, Sri Mulyani berharap, jika pihak Kemenaker untuk segera mematangkan petunjuk teknis (juknis) dalam penyalurannya. Sehingga dapat langsung dilakukan pembayaran kepara pada para karyawan ataupun pekerja 

Selain menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok,  BSU merupakan program bansos yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak 2020 dan 2021 atau msaat masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia. 

Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2022  

Melansir dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terdapat beberapa syarat untuk pekerja/buruh yang berhak memperoleh bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya : 

baca juga

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP/KK 

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yabg dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Sebagai contoh yaitu upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 lalu dapat dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. 

4. Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industr transportasi, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam program BSU 2022, Anda dapat mengecek langsung melalui website kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Itulah tadi informasi mengenai BSU 2022 kapan cair? Kurang dari beberapa hari lagi Anda yang terdaftar dalam program ini, dapat segera menerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

Depok | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB