- Transportasi dengan motor tempel.
- Angkatan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
- Transportasi laut berbendera Indonesia.
- Kapal pelayaran rakyat atau perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah oleh Badan Pengatur.
c. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal kurang lebih atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pembudidaya ikan skala kecil yang telah terverifikasi dan mendapat rekomendasi SKPD.
d. Usaha Pertanian
- Nelayan yang menggunakan kapal kurang lebih atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil yang telah mendapatkan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
e. Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
f. Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite
Konsumen yang berhak menggunakan Pertalite sedang dalam proses penentuan. Namun, pengguna Pertalite harus mendaftarkan diri dalam website subsiditepat.mypertamina.id dan mencentang persyaratannya.
Demikian penjelasan terkait subsidi tepat pertamina. Selanjutnya diketahui subsidi ini diperuntukkan kepada konsumen tertentu.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Pengamat Menilai Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi Tidak Tepat, Ini Alasannya