Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan Dari Tahanan

Erick Tanjung

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan Dari Tahanan
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti atau ujaran bohong, ustadz Bahar Smith untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, Rabu (31/8/2022).

Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Kapasitas Hakim, MA Bangun Kerjasama dengan Universitas California

Tingkatkan Kapasitas Hakim, MA Bangun Kerjasama dengan Universitas California

Metro | Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya

Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya

Tantrum | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Anugerah MA 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan

Anugerah MA 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan

News | Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:36 WIB

Terkini

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:09 WIB

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:08 WIB

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 16:07 WIB

Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi

Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:07 WIB

Kenapa Makanan di Pesawat Terasa Hambar dan Tidak Enak? Ternyata Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

Kenapa Makanan di Pesawat Terasa Hambar dan Tidak Enak? Ternyata Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:05 WIB

BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up

BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB

Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax DJP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax DJP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi :)

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi :)

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:00 WIB

×