5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar

Kamis, 01 September 2022 | 13:43 WIB
5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sekian lama tertunda, sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (31/8/2022).

Ini merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Bagaimana jalannya sidang perdana tersebut dan apa saja fakta-fakta yang terungkap? Berikut ulasannya.

1. Jaksa bongkar peran mantan Mendag Muhammad Lutfi

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JPU menyatakan, adanya komunikasi antara Muhammad Lutfi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam komunikasi itu, menurut JPU, Muhammad Lufti menanyakan soal terdakwa Webinanto Halimjati alias Lin Che Wei, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan pada Januari 2022, ketika Kementerian Perdagangan mengurus kelangkaan minyak goreng, Lutfi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menghubungi Lin Che Wei.

Komunikasi itu terjadi karena Lutfi ingin menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atai tidak.

Setelah itu, Muhammad Lutfi juga menghubungi Airlangga Hartarto untuk memastikan apakah benar Lin Che Wei benar-benar masih menjadi staf di Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: 7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng

"Kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ujar Jaksa Penuntut Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI