Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka

Kamis, 01 September 2022 | 17:44 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka
Kecelakaan maut terjadi di dekat SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (foto dok. TMC Polda Metro)

Suara.com - Polisi resmi tetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) yang menabrak halte dan tiang telekomunikasi hingga menewaskan 10 korban jiwa di sekitar SDN Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menyebut, S dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Kelalaian saat mengemudi," kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kata Agung, S menabrak halte dan tiang telekomunikasi karena ngantuk. Agung juga memastikan tidak ada indikasi yang bersangkutan terpengaruh narkotika atau minuman beralkohol.

"Mengantuk. Tidak (ada indikasi terpengaruh narkotika) karena sudah tes urine hasilnya negatif," katanya.

Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi. Sebanyak 10 korban dinyatakan meninggal dunia yang di antaranya merupakan siswa SD.

Selain itu, 23 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik akan memeriksa sopir tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam berkendara hingga menewaskan puluhan korban jiwa.

"Akan diperiksa dan kemudian memang belum ditetapkan tersangka tapi secepat mungkin akan ditetapkan. Karena akibat kelalaiannya," kata Zulpan di Kodam Jayakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Kirim Surat Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

Jumlah korban jiwa dalam peristiwa ini sendiri menurut Zulpan masih sama seperti sebelumnya yakni 10 orang. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 23 orang.

Adapun, penyebab daripada kecelakaan disebut Zulpan karena rem blong. Dia mengklaim hal tersebut berdasar informasi yang diterima dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Rem blong itu kan kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu kan ada pasalnya bisa dipidana," ujarnya.

Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi. Awalnya kroban meninggal dunia disebut sebanyak 10 orang dan luka-luka 20 orang. Korban meninggal dan luka-luka tersebut dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI