Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 01 September 2022 | 18:34 WIB
Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J
Foto Brigadir J tengkurap di bawah tangga setelah ditembak mati. (Bidik layar/Yaumal)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan berupa hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022). Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti extrajudicial killing

Diketahui, extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extrajudicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.

Terdapat beberapa ciri penting dari extrajudicial killing, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan yang menyebabkan kematian
  2. Tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
  3. Pelaku merupakan Aparat Negara
  4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lantas, apa dasar hukum dari extrajudicial killing?

Perlu diketahui, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional.

baca juga

Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Tidak hanya oleh HAM internasional, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara ini juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Hal tersebut juga sudah mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam Pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

Poptren | Kamis, 01 September 2022 | 18:15 WIB

Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM

Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:28 WIB

Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan

Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:28 WIB

Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:22 WIB

Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Poptren | Kamis, 01 September 2022 | 18:17 WIB

Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang

Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:06 WIB

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×